Selasa, 19 Mei 2015

Kebijakan van Mook Membentuk Negara Bagian

Setelah Perjanjian Linggarjati secara resmi disepakati oleh pihak Indonesia dan Belanda yang pada waktu itu sedang berselisih, namun pada kenyataannya Belanda masih terus berusaha untuk melaksanakan politiknya untuk menguasai Indonesia. 

Pada suatu saat Belanda mengeluarkan interprestasi atas bunyi Perjanjian Linggarjati tersebut, yang sangat sukar diterima oleh Republik Indonesia. Menurut interpretasinya, sebelum Negara Indonesia Serikat terbentuk nanti pada tanggal l Januari l949, maka harus dib entuk pemerintahan peralihan di Indonesia yang dikepalai oleh Wakil Tinggi Mahkota. Interprestasi ini ditulis dalam suatu nota yang kemudian disampaikan kepada pemerintah RI pada tanggal 27 Mei l947. Nota ini ditolak oleh RI, sebab dirasa tidak sesuai dengan jiwa Perjanjian Linggarjati.

Sementara itu bangsa Indonesia pada saat yang bersamaan baru terjadi krisis kabinet di Yogyakarta dengan jatuhnya Kabinet Syahrir yang kemudian digantikan oleh Kabinet Amir Syarifuddin pada tanggal 3 Juli l947. Kesempatan ini digunakan oleh van Mook pada tanggal 20 Juli l947 untuk mengumumkan sikapnya dengan menyatakan bahwa Belanda tidak mau lagi berunding dan menyatakan tidak terikat lagi dengan isi Perjanjian Linggarjati. Pada tanggal 2l juli l947 van Mook melancarkan a gresi militer ke wilayah RI. Agresi ini dikenal dalam sejarah sebagai Agesi Militer Belanda I.


HJ van Mook
Agresi ini direncanakan oleh van Mook untuk melancarkan niatnya mendirikan negara-negara bagian di wilayah-wilayah hasil agresi itu. Negara bagian pertama yang  diciptakan van Mook pada tanggal 24 Desember l946 adalah Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Perjanjian Linggarjati  NIT diakui sebagai negara tersendiri. NIT dipilih sebagai daerah tempat negara bagian pertama yang dibentuk dengan pertimbaangan karena kekuatan militer Belanda di daerah ini relatif besar. Selain itu Belanda berpendapat bahwa gagasan negara federal akan mempunyai daya tarik tersendiri bagi rakyat di luar pulau Jawa, yang jumlahnya jauh lebih besar.

Pada salah satu kesempatan van Mook  pernah mengemukakan perbedaan antara sistem uniterisme dan federalisme. Dalam sistem uniterisme biaya pemerintahan akan menjadi lebih murah daripada sistem federal, tetapi akan timbul bahaya bahwa satu bagian akan dapat menguasai bagian lainnya. Dalam ke adaan demikian perpecahan mungkin akan timbul. Oleh karena itu sistem federal dalam susunan ketatanegaraan akan lebih baik, tetapi dengan suatu syarat bahwa bagian-bagian yang merupakan komponen dari federasi itu haruslah merupakan wilayah-wilayah yang luas dan memiliki potensi ekonomi, sosial, dan politik yang mantap.

Menurutnya sistem yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah sistem federal. NIT sebagai negara bagian pertama yang didirikan, menurutnya  memiliki potensi yang sangat besar baik dari segi ekonomi maupun kebudayaan. Van Mook yakin bahwa  NIT akan dapat menjelma menjadi suatu negara yang mempunyai daya hidup yang kuat dan akan dapat mengembangkan identitasnya sendiri sehingga akan berhasil menjadi bagian yang berharga dari federasi Indonesia (Anak Agung, 1985:101).

Langkah van Mook ini kemudian dilanjutkan dengan mendirikan negara-negara bagian yang lainnya seperti: Negara Sumatera Timur, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Jawa Timur. Di samping mendirikan  negara-negara bagian ia juga membentuk daerah-daerah otonom seperti: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Dengan berhasilnya membentuk negara-negara bagian ini menandakan pula  keberhasilan Belanda dalam menjalankan politik devide et imperanya.


Sumber :
Abdurachman, Sejarah Madura Selayang Pandang (Sumenep: tp, 1971)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © BANGKALAN MEMORY | Powered by Bangkalan Memory Design by Bang Memo | Kilas Balik Bangkalan Tempo Dulu