Rabu, 15 Oktober 2014

Sejarah Pengadilan Agama Bangkalan

Pada mulanya pemerintah Belanda tidak ingin mencampuri organisasi pengadilan Agama. Tetapi pada tahun 1882 dikeluarkan penetapan Raja Belanda yang dimuat dalam Staatsblad 1882 nomor 152, yang mengatur bahwa Pengadilan Agama di Indonesia (PADI) di Jawa dan Madura dilaksanakan di Pengadilan Agama, yang dinamakan priestrraad atau majelis pendeta.

Pengadilan Agama Bangkalan berdiri pada tahun 1882 nomor 152 jo. Staatsblad tahun 1937 nomor 116 dan 610, dimana pada waktu itu dalam Agama Islam dikenal dengan istilah Raad Agama atau Landraad Agama Demikian juga Raad Agama, Pengadilan Agama Bangkalan menempati bertempat dengan bergabung di Kantor Departemen Agama Kabupaten Bangkalan di Jl. K.H. Hasyim Asyari selama ± 30 tahun. Raad Agama disebut Maskam atau tempat putusan Hukum Agama dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan atau sengketa yang menyangkut orang-orang Islam di Landraad.

Pengadilan Agama sebelum pindah

Gedung Pengadilan Agama yang baru

Pada masa Kemerdekaan Raad Agama diubah namanya menjadi Pengadilan Kepenghuluan. setiap Kabupaten yang ada Landraadnya Pengadilan Negeri, dan orang dahulu bahkan hingga kini kumpul satu atap dengan kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, yang kepalanya disebut Naib. Selanjutnya istilah Pengadilan Kepenghuluan diubah lagi namanya menjadi Pengadilan Agama hingga sekarang. Sedangkan di luar Jawa dan Madura disebut Mahkamah Syariah dan Kerapatan Qodhi. Dan pada bulan Mei 1980 sampai dengan bulan April 2014 menempati Kantor di Jl. Soekarno Hatta 19 Bangkalan dan pada awal tahun 2014 menempati kantornya yang baru di Jl.Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan.

Dengan keluarnya Undang-Undang No. 1/1974 beserta pelaksanaannya (PP No. 9/1975) Pengadilan Agama Bangkalan makin lama makin berkembang baik volumenya dalam arti fisik dan personil maupun kegiatannya sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Saat lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pengadilan Agama masih belum menunjukkan sebagai Peradilan yang mandiri, begitu juga dalam peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975. Hal tersebut terbukti dalam pasal 63 (2) UU No.1 tahun 1974, setiap putusan Pengadilan Agama masih dikukuhkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tidak dapat melaksanakan putusannya sendiri jadi saat itu masih tergantung kepada Pengadilan lainnya dan kedudukan serta kewenangannya masih semu / Kuasa. Hukum acara yang berlaku tidak teratur belum ada undang-undang yang mengaturnya. Para hakim dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara masih berpijak kepada sebagian peraturan yang ada serta mengambil pendapat ulama; dalam kitab Fiqih sehingga belum ada kepastian hukum sebagai dasar berpijak, begitu juga mengenai hukum materiil tidak menentu sehingga tidak mustahil lagi akan timbul putusan disparitas.

Masa berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama maka Pengadilan Agama merupakan kerangka sistem dan tata hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut.

Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris. Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.

Dengan lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ini telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa sebelumnya. 

Disamping itu lahirnya UU tersebut menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya.

Dengan demikian Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970 sebagai Peradilan yang mandiri (Court of Law). Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain :
  • Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
  • Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.
  • Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
  • Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shodaqoh
  • Ekonomi Syariah
Seiring dengan telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 1989 tenang Peradilan Agama pada tanggal 20 Maret 2006 ada perubahan solusif tentang penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam menjadi kewenangan absolut pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama . Secara prinsip yuridis Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menangani perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam... [DI]


Kontak :
Telp./Fax (031)3095582 / (031) 3061482, 
E-mail : pabangkalan@gmail.com


Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © BANGKALAN MEMORY | Powered by Bangkalan Memory Design by Bang Memo | Kilas Balik Bangkalan Tempo Dulu