Minggu, 01 Mei 2016

Sekilas Tentang Peneng atau Plombir di Bangkalan

Peneng mulai diperlakukan di Indonesia sejak tahun 50an, demikian juga di Kota Bangkalan baru diberlakukan pada tahun 60-an. Ketika itu bentuknya masih berupa surat yang harus dibawa disaat bepergian menggunakan sepeda (kalau saat ini mungkin sama dengan STNK kendaraan bermotor). Baru memasuki tahun 70-an sudah berubah menjadi stiker, hal ini dimaksud untuk mempermudah pemeriksaan.

Peneng (diucapkan "pèneng", kadang ditulis 'pening', istilah lain: plombir) merupakan stiker yang mempunyai ukuran kira-kira 5x6 cm WAJIB ditempelkan pada sepeda sebagai bukti bahwa kita sudah membayar pajak sepeda. Pajak sepeda merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dan biasanya dibayar secara tahunan. Setiap daerah mempunyai desain yang berbeda-beda baik bentuk maupun warnanya. Besaran nominal pajak plombir ditentukan oleh jenis dan merk sepeda. Jenis sepeda itu misalnya berwujud sepeda jengki, sepeda mini, sepeda kumbang, ataupun sepeda unta (laki).

Peneng tersebut terdiri dari beberapa jenis diantaranya adalah : Peneng Cikar Sapi I, Peneng Cikar Sapi II, Peneng Sepeda, Peneng Sepeda Dinas, Peneng Dokar dan Peneng Becak.

Bagi pengendara sepeda pasti merasakan kepanikan dan 'dag dig dug' pada ketika di jalan raya ada razia Peneng, apalagi jika sepeda tersebut tidak atau belum dilengkapai dengan stiker Peneng. Dalam rangka 'penegakan hukum' agar warga taat membeli peneng, aparat kabupaten (mungkin petugas dinas pendapatan daerah) kadang-kadang menggelar razia di jalan-jalan utama guna mengecek apakah sepeda kita sudah berpeneng. Jika belum, maka pengendara wajib membeli di tempat.


Tidak semua warga merasa senang dengan ketentuan peneng tersebut. Ketika razia berlangsung mereka biasanya panik dan berupaya menghindar dengan beberapa cara, yaitu berhenti di tempat agak jauh sambil menunggu hingga razia selesai, mencari jalur alternatif melewati gang-gang kecil atau memacu sepedanya dengan kecepatan tinggi dan nekat bermanuver menerobos razia. Cara ketiga ini tentunya cukup menimbulkan ketegangan dengan petugas.

Peneng sepeda kini sudah tidak lazim, selain mungkin karena jumlah sepeda sudah terlalu banyak, penegakan hukumnya juga sulit karena tidak ada sistem registrasi seperti kendaraan bermotor atau mungkin juga sepeda sudah tidak lagi berkontribusi untuk sumber Pendapatan Daerah.


Sumber Gambar : http://barangsepuh.blogspot.co.id/


Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © BANGKALAN MEMORY | Powered by Bangkalan Memory Design by Bang Memo | Kilas Balik Bangkalan Tempo Dulu